Acek Kusuma, Direktur APMP Jatim Desak Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Limbah Medis di Sidoarjo

Reporter : Redaksi

Sidoarjo | Onemenit.com - Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, menyoroti temuan ribuan jarum suntik bekas, vial obat, dan kantong berlogo fasilitas kesehatan di saluran air Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Baca juga: Jumat Berkah Indahnya Berbagi, Satlantas Polres Bangkalan Bagikan Bingkisan Sembako Masyarakat Bangkalan

Temuan tersebut dinilai memiliki potensi menimbulkan risiko kontaminasi dan pencemaran lingkungan, serta mengancam kesehatan masyarakat.

 

Menyikapi persoalan tersebut, Acek menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

Pertama, meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis pada seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Jawa Timur.

 

Kedua, mendesak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polda Jawa Timur, untuk segera melakukan investigasi di lapangan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

 

Ketiga, meminta Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan pengecekan dan audit terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Puskesmas, guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan limbah medis.

 

Keempat, menekankan agar kasus ini diproses hukum.

 

“Jika yang terduga pelaku merupakan tenaga medis, maka harus dipecat. Jika berasal dari klinik, maka izin operasionalnya harus ditutup,” tegas Acek, Jum'at (28/8/2026).

 

Acek menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kesehatan dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya biologis.

Baca juga: Jumat Berkah, Satlantas Polres Bangkalan Bagikan Bingkisan Sembako Warga Bangkalan Madura

 

“Menurut PP Nomor 101 Tahun 2014, pengolahan limbah B3 adalah proses mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya dan atau racun. Limbah B3 memiliki potensi bahaya tinggi. Jika dibuang sembarangan, zat beracunnya dapat mencemari tanah, air, dan udara. Akibatnya rantai makanan dan ekosistem terganggu, serta berdampak langsung pada kesehatan manusia dan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

 

Foto: Ribuan jarum suntik bekas yang dibuang di saluran air Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Acek mengimbau agar tidak terjadi saling tuding di media terkait opini mengenai pelaku pembuangan limbah. Menurutnya, hal tersebut justru dapat mengaburkan substansi permasalahan.

 

Ia menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum seharusnya segera melakukan investigasi dan penyelidikan atas kejadian yang berpotensi membahayakan tersebut.

Baca juga: Satlantas Polres Bangkalan Monitoring Perbaikan Jalan Suramadu Pastikan Keselamatan Pengendara dan Arus Berjalan Lancar 

 

“Jangan sampai saling tuding dalam media berkaitan dengan opini liar yang berkembang atas pelaku pembuangan limbah membuat situasi semakin kabur dari ubtansi, masalah yang seharusnya APH segera investigasi dan melakukan penyelidikan atas kejadian membahayakan ini. Apabila terbukti harus di pidana pelakunya,” katanya.

 

Sebelumnya, pihak RSUD Eka Candra Rini telah membantah keterlibatannya dengan alasan spesifikasi barang bukti tidak sesuai dengan standar rumah sakit.

 

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memerintahkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk menelusuri pelaku pembuangan limbah ilegal tersebut.

 

Ozi

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru