Tim Opsnal Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil
SURABAYA, Onemenit.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil unjuk taringnya, Seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan.
Baca juga: Aksi Sosial Polda Jatim Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Gelar, Donor Darah Untuk Kemanusiaan
Tersangka berinisial N (23), warga Dupak Bandarejo Surabaya. Ia berperan sebagai joki sekaligus eksekutor.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aksi jambret di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Laporan tertuang dalam LP/B/ /VI/2026/Sek Genteng/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 2 Juni 2026.
Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti terkumpul, pelaku diamankan di kediamannya di Jl. Dupak Bandarejo.
Peristiwa terjadi Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jl. Kusuma Bangsa, depan pintu keluar loket sisi utara timur Grand City Surabaya.
Saat itu korban perempuan berinisial W melintas di lokasi. Pelaku yang berboncengan dengan rekannya memepet korban lalu merampas tasnya. Korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka berat di kepala.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Korban sempat dirawat di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Modus pelaku yakni berboncengan motor mengincar korban yang berkendara seorang diri, lalu merampas tas atau HP.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya. Polisi mengamankan N, sementara satu pelaku lain masih buron dan dalam pengejaran.
Baca juga: Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun yang Terdampak Kekeringan
Barang bukti yang disita berupa rekaman CCTV sekitar TKP, identitas dan kartu ATM milik korban yang dibawa tersangka, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta tas milik korban.
Tersangka N kini dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera lapor jika melihat tindak kejahatan.
Ozi
Editor : Redaksi