Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap

Surabaya | Onemenit.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah memperoleh ketetapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi wujud akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen aparat dalam memastikan barang bukti narkotika tidak lagi memiliki peluang kembali beredar di tengah masyarakat.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di hadapan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Kota Surabaya, Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama.

 

Dalam paparannya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara tindak pidana narkotika telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Rinciannya meliputi 5 perkara pada tahun 2023, 44 perkara pada tahun 2024, 272 perkara pada tahun 2025, dan 148 perkara selama Januari hingga Juni 2026.

 

Dari keseluruhan perkara tersebut tercatat 663 tersangka, terdiri dari 592 laki-laki dan 71 perempuan.

 

Sementara barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice, meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya merupakan bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti narkotika yang telah selesai proses hukumnya dipastikan dimusnahkan secara terbuka.

 

"Melalui pemusnahan ini kami menegaskan bahwa tidak ada celah bagi barang bukti narkotika untuk kembali beredar. Penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas AKBP Dodi Pratama.

 

Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice pada perkara tertentu tidak mengurangi komitmen Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Pendekatan tersebut diberikan secara selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap penyalah guna yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan.

 

Kehadiran unsur Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dalam proses pemusnahan menjadi bukti bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan diawasi lintas lembaga guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

 

Perang melawan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan sinergi seluruh komponen masyarakat agar generasi muda terlindungi dari ancaman kejahatan narkoba yang terus mengintai.

 

Ozi

Editor : Redaksi