Samsat Bangkalan, Sosialisasikan Mekanisme Perpanjang STNK dan Pajak Tahunan kepada Masyarakat Wajib Pajak

Reporter : Redaksi

 

Bangkalan, Onemenit.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan terus menggencarkan kegiatan edukatif kepada masyarakat. Mereka melakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak. Kali ini, jajaran Satlantas memberikan sosialisasi tentang mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Baca juga: Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih Gelar Juara

 

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K. menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait prosedur pengesahan STNK dan kewajiban pajak kendaraan.

 

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan. Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu agar warga tidak salah langkah dalam proses pengurusan administrasi kendaraan,” ujar AKP Febri Hermawan.

 

Mekanisme Perpanjangan STNK dan Pajak Tahunan Dalam kegiatan ini petugas Satlantas Polres Bangkalan menjelaskan bahwa perpanjangan STNK dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

 

Perpanjangan tahunan, dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK.

 

Perpanjangan lima tahunan, dilakukan dengan penggantian plat nomor kendaraan dan wajib melalui proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat.

Untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak tahunan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

STNK asli dan fotokopi.

KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.

Baca juga: Tim Opsnal Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Jambret, Korban Meninggal Dunia Satu Pelaku DPO

BPKB asli dan fotokopi.

Formulir permohonan perpanjangan STNK dari Samsat.

Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.

 

Petugas juga menjelaskan bahwa proses perpanjangan dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat maupun melalui aplikasi digital SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk perpanjangan tahunan.

 

“Bagi masyarakat yang ingin praktis, kini sudah tersedia layanan digital SIGNAL untuk pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, untuk perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan secara langsung karena memerlukan cek fisik kendaraan,” tambah AKP Febri Hermawan.

Baca juga: Aksi Sosial Polda Jatim Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Gelar, Donor Darah Untuk Kemanusiaan

 

Edukasi Humanis dan Respons Masyarakat Selain memberikan penjelasan administratif, jajaran Satlantas juga membuka saran masyarakat untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar STNK, pajak, dan pelayanan lalu lintas lainnya.

 

Masyarakat menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai memberikan informasi yang bermanfaat dan membantu mereka memahami prosedur yang benar tanpa perantara.

 

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin patuh dan sadar pentingnya melakukan perpanjangan STNK serta pembayaran pajak tepat waktu,” tutupnya.

Ozi

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru