HASIL OPERASI TUMPAS POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SELAMA 12 HARI

Reporter : Redaksi

Tanjung Perak | Onemenit.com - Puji syukur ke hadirat Allah SWT. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, periode 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026, Alhamdulillah kami berhasil meraih hasil yang sangat memuaskan. Dari kegiatan ini tercatat sebanyak 23 laporan polisi, yang kemudian ditetapkan sebagai 27 orang tersangka, dengan rincian 24 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

 

Baca juga: Indahnya Berbagi Jumat Berkah, Satlantas Polres Bangkalan Berbagi Bingkisan Sembako  ‎

Selain berhasil menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, antara lain: narkotika jenis sabu seberat 1.010,29 gram (sekitar 1,01 kg), tembakau sintetis seberat 148,99 gram, 26 unit handphone berbagai merek, 9 buah timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp9.170.000,-, 13 bandel klip plastik kosong, serta 1 buah alat press.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Restorative Justice, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap

 

Baca juga: Polda Jatim Bongkar 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, Ratusan Pelaku Diamankan

Adapun modus operandi para tersangka dikategorikan sebagai pengedar atau perantara aktif dalam jual beli narkoba. Mereka menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen, serta memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi yang dilakukan. Penyebaran narkotika dilakukan secara umum dan tidak menyasar kelompok tertentu, seperti mahasiswa atau profesi khusus. Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semoga hasil operasi ini dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan memberikan perlindungan serta rasa aman bagi masyarakat luas.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru