Baca juga: Penangguhan Penahanan AS di Bangkalan Tuai Sorotan, Warga Tramok Minta Transparansi Penegakan Hukum*
SURABAYA – Polda Jawa Timur mencatatkan prestasi signifikan dalam penegakan hukum selama periode 10 hingga 21 Oktober 2026. Dalam operasi intensif yang berlangsung selama 12 hari tersebut, kepolisian berhasil mengungkap total 1.345 kasus kejahatan dan menetapkan 1.212 orang sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Timur menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya maksimal untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dari ribuan kasus yang terungkap, mayoritas didominasi oleh tindak pidana pencurian, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dominasi Kasus Pencurian
Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 679 kasus merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. Angka ini menjadi kontributor terbesar dalam statistik pengungkapan kasus selama operasi berlangsung. Selain itu, polisi juga aktif menangani kasus curanmor dan curas yang meresahkan warga.
Dari sisi klasifikasi operasi, terdapat 288 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) atau kasus-kasus besar yang menjadi prioritas utama, sementara 1.057 kasus lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO) yang berhasil diselesaikan melalui patroli rutin dan laporan masyarakat.
Ratusan Barang Bukti Disita
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polda Jatim juga menyita sejumlah besar barang bukti yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana. Total ada 149 unit kendaraan bermotor yang diamankan, terdiri dari:
* 8 unit kendaraan roda empat.
* 141 unit kendaraan roda dua (terdiri dari 103 unit dari kasus curat dan 38 unit dari kasus curas).
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan aset berharga lainnya, antara lain:
* Uang tunai senilai Rp88,2 juta.
* 78 unit telepon genggam.
* Emas seberat 16,140 gram.
* Dua ekor sapi.
* Satu pucuk senjata api rakitan yang berpotensi membahayakan keamanan publik.
Proses Hukum Berlanjut
Ke-1.212 tersangka yang telah ditetapkan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait lainnya.
"Kami akan memproses semua tersangka secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan keadilan bagi korban," ujar perwakilan Polda Jatim dalam keterangan resminya.
Operasi 12 hari ini menegaskan komitmen Polda Jawa Timur untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, khususnya dalam menanggulangi kejahatan jalanan dan pencurian yang sering kali berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.(gofur)
Editor : Redaksi