Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan Diskotek, Cek Rutin Tiap Pekan Untuk Cegah Anak Di Bawah Umur

Reporter : Reporter

Surabaya, One Menit.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memperketat pengawasan terhadap operasional tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin keamanan publik, mencegah akses anak di bawah umur, serta memastikan penanganan yang manusiawi bagi pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa pengawasan kini dilakukan secara intensif dengan frekuensi empat kali dalam sebulan atau setiap pekan. Fokus utama pemeriksaan meliputi kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol, kepatuhan terhadap batas usia pengunjung, hingga kesiapan fasilitas darurat bagi mereka yang tidak mampu pulang sendiri akibat pengaruh alkohol.

"Kami melakukan pengecekan rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan. Salah satu poin krusial adalah larangan keras memasukkan anak-anak di bawah usia 18 tahun ke area hiburan malam," ungkap Irna saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Irna juga menyoroti adanya aturan spesifik terkait konsumsi alkohol berdasarkan usia. Meskipun individu berusia 20 tahun diperbolehkan masuk ke venue, mereka dilarang keras mengonsumsi minuman keras. Hak untuk minum alkohol di lokasi tersebut hanya diberikan kepada pengunjung yang telah berusia 21 tahun ke atas.

"Jadi, misalnya ada pengunjung umur 20 tahun, dia boleh masuk karena sudah dewasa secara umum, tapi sebelum usia 21 tahun, dia tidak boleh minum minuman keras. Ini kita pantau ketat di lapangan," jelasnya.

Selain aspek legalitas dan usia, Pemkot Surabaya juga mewajibkan pengelola RHU untuk menyediakan infrastruktur keselamatan bagi pengunjung yang mabuk. Pengelola diwajibkan memiliki ruang istirahat khusus, menyediakan tenaga kesehatan internal, serta menjalin kerja sama formal dengan klinik terdekat untuk penanganan medis jika kondisi pengunjung memburuk.

"Ketika mereka pulang, pengelola harus punya fasilitas tertentu. Jika ada keadaan di mana pemabuk itu tidak memungkinkan untuk pulang sendiri karena kondisinya berbahaya, maka harus ada penanganan dari klinik atau tenaga kesehatan yang tersedia," tambah Irna.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan transportasi yang aman, manajemen diskotek juga diwajibkan bekerja sama dengan penyedia layanan transportasi daring (online). Tujuannya adalah agar pengunjung yang berada dalam pengaruh alkohol tidak mengendarai kendaraan pribadi, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Sebagai bentuk komitmen, seluruh pengelola RHU di Kota Pahlawan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut. Dengan regulasi ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan ekosistem hiburan malam yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor : Reporter

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru