Bareskrim Polri Klarifikasi Isu Penangkapan Kapolri Listyo Sigit: Hoaks Dan Upaya Destabilisasi

sumber: Berita Topikar
sumber: Berita Topikar

JAKARTA, One Menit.Com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) secara tegas membantah kabar beredar yang menyebutkan adanya penangkapan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi lainnya. Kabar tersebut dikonfirmasi sebagai informasi palsu (hoaks) yang sengaja disebarluaskan untuk menciptakan kegaduhan publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026). Ia menanggapi ramainya perbincangan di media sosial terkait tudingan dugaan penyadapan lingkungan Istana Negara yang menyeret nama Kapolri.

“Saya paham rekan-rekan jurnalis sedang kasak-kusuk membicarakan sesuatu. Namun, saya tegaskan bahwa informasi mengenai penangkapan Bapak Kapolri atau jenderal lainnya adalah tidak benar,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Menanggapi kutipan pernyataannya sebelumnya yang dinilai ambigu oleh sebagian pihak, Irjen Johnny menjelaskan bahwa responsnya bertujuan untuk menenangkan situasi sambil menunggu proses verifikasi hukum terhadap penyebar hoaks, bukan mengonfirmasi adanya penangkapan.

“Nanti ada saatnya kami akan menyampaikan klarifikasi lengkap terkait siapa-siapa saja yang terlibat dalam penyebaran disinformasi ini. Mungkin tidak lama lagi. Kami sedang mendalami aspek pidana dari penyebaran berita bohong ini,” tambahnya.

Fakta Lapangan: Kapolri Masih Aktif Menjalankan Tugas

Berdasarkan pantauan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, aktivitas normal tetap berjalan. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terpantau menghadiri rapat koordinasi keamanan nasional pagi hari ini, yang membuktikan bahwa ia masih bebas dan menjalankan tugasnya sebagai orang nomor satu di Polri.

Hingga saat ini, tidak ada surat perintah penahanan, penggeledahan, atau tindakan hukum apapun yang dikeluarkan oleh lembaga yudisial terhadap Kapolri maupun para perwira tinggi yang disebutkan dalam rumor tersebut.

Modus Penyebaran Disinformasi

Analisis awal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menunjukkan bahwa isu ini bermula dari akun-akun anonim di platform media sosial X (Twitter) dan grup percakapan tertutup. Narasi yang dibangun mengaitkan isu penyadapan ilegal dengan motif politik untuk menjatuhkan kredibilitas institusi Polri menjelang akhir tahun anggaran 2026.

“Ada pola terstruktur dalam penyebaran isu ini. Kami telah mengidentifikasi beberapa akun penyebar utama dan akan segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan UU ITE dan KUHP,” jelas sumber internal Bareskrim yang meminta tidak disebutkan namanya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan provokasi dan selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi. Publik diminta untuk merujuk pada siaran pers resmi Divisi Humas Polri atau media massa terpercaya yang memiliki kode etik jurnalistik.

“Mari kita jaga kondusifitas negara. Jangan menjadi alat bagi pihak-pihak yang ingin mengadu domba antara institusi negara,” tutup Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, terpantau aman dan terkendali. Tidak ada aktivitas pengamanan khusus atau penahanan massal sebagaimana diklaim dalam hoaks yang beredar.

Editor : Reporter