Bung Taufik Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Sosok Doktor Muda Dengan Gagasan Hukum Progresif

SURABAYA, Jumat, 30 Oktober 2026 - Moh Taufik, yang akrab disapa Bung Taufik, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Keberhasilan ini menjadi pencapaian akademik penting sekaligus menandai kiprahnya sebagai doktor muda ilmu hukum yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum di Indonesia.

 

Doktor muda ilmu hukum, Bung Taufik, membuktikan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan merupakan fondasi penting dalam membangun pemikiran hukum yang kritis, progresif, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan. Gelar doktor yang diraihnya bukan sekadar pencapaian akademik, melainkan juga bentuk tanggung jawab intelektual untuk terus mengembangkan gagasan dan menjawab berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

 

Dalam ujian promosi doktor yang berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, Bung Taufik berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji yang terdiri atas para guru besar dan doktor. Disertasi tersebut berjudul “Urgensi Pengaturan Pembekuan Berita Acara Sumpah dalam Undang-Undang Advokat untuk Memberikan Kepastian Hukum.”

 

Melalui penelitian tersebut, Bung Taufik mengangkat persoalan penting mengenai urgensi pengaturan pembekuan berita acara sumpah dalam Undang-Undang Advokat. Kajian ini menyoroti perlunya kejelasan norma hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dan pengaturan profesi advokat di Indonesia.

 

Keberhasilannya mempertahankan disertasi di hadapan para penguji menjadi bukti kesungguhan dalam menempuh pendidikan doktoral dan mendalami persoalan hukum secara akademis. Penelitian yang dihasilkan diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum serta menjadi bahan pemikiran dalam pengembangan regulasi yang lebih jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.

 

Sebagai doktor muda ilmu hukum, Bung Taufik diharapkan tidak hanya hadir sebagai akademisi dengan gelar tertinggi, tetapi juga sebagai figur intelektual yang mampu menyampaikan gagasan, melakukan kajian kritis, dan menawarkan solusi terhadap berbagai persoalan hukum. Tantangan hukum yang semakin kompleks membutuhkan pemikiran yang tajam, argumentasi yang kuat, serta keberanian untuk mendorong pembaruan hukum demi kepentingan masyarakat.

 

Momentum promosi doktor tersebut turut dihadiri keluarga besar MADAS (Madura Asli Sedarah), para ketua DPC dari berbagai daerah di Indonesia, para ketua DPD, jajaran pengurus, dan anggota organisasi. Hadir pula tokoh nasional Haji Her, keluarga besar, kolega, sahabat, serta para alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Gersempan.

 

Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan dan apresiasi atas pencapaian akademik Bung Taufik. Di tengah perjalanan pengabdian dalam organisasi dan kehidupan sosial kemasyarakatan, keberhasilan meraih gelar doktor menunjukkan pentingnya pendidikan dan pengembangan keilmuan sebagai bekal untuk memberikan manfaat yang lebih luas.

 

Doktor muda bukan sekadar sebutan atas pencapaian akademik, melainkan tanggung jawab untuk terus berpikir, berkarya, dan mengabdi melalui ilmu pengetahuan. Dengan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Bung Taufik diharapkan mampu memperkuat kontribusinya dalam pengembangan pemikiran hukum, pendidikan, advokasi masyarakat, serta perjuangan mewujudkan kepastian dan keadilan hukum.

 

Keberhasilan ini menjadi awal dari perjalanan intelektual yang lebih luas. Ilmu yang telah diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam berbagai ruang pengabdian, sehingga pemikiran hukum tidak berhenti pada ruang akademik, tetapi juga hadir sebagai jawaban atas kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

 

Selamat kepada Bung Taufik atas raihan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Semoga menjadi doktor muda yang terus melahirkan gagasan progresif, memperkaya perkembangan ilmu hukum, dan memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia.

Editor : Reporter