Proyek di Jl. Petemon GG 3 Sorot, Abaikan Protokol K3 dan Biarkan Genangan Air Mengganggu

SURABAYA – Sebuah proyek pembangunan di Jalan Petemon Gang 3, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, memicu keluhan keras dari warga sekitar. Pasalnya, aktivitas konstruksi tersebut dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) serta gagal mengelola limbah air proyek yang mengakibatkan genangan berkepanjangan di area pemukiman padat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (27/10/2026), terlihat sejumlah pekerja konstruksi beroperasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm safety, rompi reflektif, maupun sepatu bot. Selain itu, area kerja tampak terbuka tanpa pagar pembatas yang memadai, sehingga membahayakan warga, termasuk anak-anak dan pengendara sepeda motor yang melintas di gang sempit tersebut.

"Kami khawatir terjadi kecelakaan. Pekerja lalu-lalang di tengah jalan tanpa pengamanan, sementara material bangunan juga menumpuk sembarangan, infsalah satu warga setempat yang enggan disebutkan nama lengkapnya.

Genangan Air Tidak Dikelola

Selain isu keselamatan, masalah sanitasi lingkungan menjadi poin utama keluhan. Sisa air bekas pengecoran dan hujan yang tertampung di area galian tidak segera dikuras atau dikelola dengan pompa sedimen. Akibatnya, terbentuk genangan air keruh yang mulai berbau tidak sedap dan berpotensi menjadi sarang nyamuk Aedes aegypti, vektor penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Sudah beberapa hari genangan itu ada. Seharusnya kontraktor punya tanggung jawab moral dan teknis untuk menyedot atau mengalirkan air itu agar tidak menggenang. Ini kan lingkungan padat penduduk, warga lain yang tinggal berseberangan dengan lokasi proyek.

Pelanggaran Regulasi?

Kasus ini mencuat di tengah ketatnya pengawasan Pemerintah Kota Surabaya terhadap standar konstruksi bangunan. Berdasarkan Peraturan Daerah dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap proyek konstruksi wajib menyediakan APD bagi pekerja, memasang rambu peringatan, serta memastikan tidak ada dampak negatif berupa genangan atau debu berlebihan bagi lingkungan sekitar.

Ketidakhadiran pelaksana kolsultan ketat di lapangan diduga menjadi penyebab kelalaian ini. Warga menduga pihak kontraktor lebih fokus pada kecepatan penyelesaian fisik bangunan daripada aspek keselamatan dan kebersihan lingkungan.

Respons Dinas Terkait

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kota Surabaya, melalui juru bicaranya, menyatakan akan segera menurunkan tim inspeksi ke lokasi.

"Kami menerima laporan terkait dugaan pelanggaran K3 dan gangguan lingkungan di Jl. Petemon GG 3. Tim pengawas akan melakukan sidak dalam 24 jam ke depan. Jika terbukti lalai, kami tidak segan memberikan teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan proyek (stop order) hingga perbaikan dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa siang.

Sementara itu, pihak Kelurahan Petemon telah berkoordinasi dengan pemilik proyek untuk segera membersihkan genangan air dan melengkapi sarana keselamatan kerja sebelum inspeksi resmi dari dinas kota dilakukan.

Warga berharap adanya tindak lanjut nyata agar proyek tersebut dapat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pekerja dan kenyamanan masyarakat sekitar. Hingga berita ini diturunkan, aktivitas proyek masih berlangsung, namun dengan pengawasan warga yang semakin ketat.

Editor : Reporter