SURABAYA – Sebuah skandal dugaan pelanggaran prosedur konstruksi kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan saluran drainase beton pracetak (U-Ditch) di Jalan Petemon 4, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan. Berdasarkan pantauan lapangan dan aduan warga, proyek yang seharusnya meningkatkan kapasitas drainase tersebut justru dinilai abai terhadap standar keselamatan kerja (K3) dan menerapkan metode pemasangan yang bertentangan dengan spesifikasi teknis, yakni instalasi dalam kondisi tergenang air tanpa proses pengeringan (dewatering).
Pelanggaran Fatal: Pemasangan di Atas Air Tanpa Dewatering
Temuan yang lebih mengkhawatirkan adalah metode pelaksanaan pekerjaan. Standar operasional prosedur (SOP) konstruksi drainase beton mensyaratkan kondisi dasar galian harus kering dan stabil sebelum unit U-Ditch atau box culvert dipasang. Hal ini penting untuk memastikan kestabilan pondasi dan kedap air antar-sambungan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Air hujan dan rembesan tanah dibiarkan menggenangi dasar galian saat proses penurunan dan penyusunan beton dilakukan.
"Pantas saja nanti bocor atau ambles. Masak dipasang di atas lumpur dan air? Seharusnya dikuras dulu (dewatering), baru pasang. Ini terlihat seperti pengejaran target fisik tanpa peduli kualitas," kritik seorang ahli sipil yang mengamati kondisi tersebut.
Hal ini memperkuat temuan awak media mengenai proyek serupa di Petemon III yang juga tidak menerapkan sistem dewatering. Pengabaian terhadap tahap kritis ini berpotensi menyebabkan kerusakan struktur jangka pendek, kebocoran, dan akhirnya gagal fungsi saat musim hujan tiba.
Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah (seperti tercatat dalam beberapa paket LPSE Surabaya), pengurangan biaya di tahap krusial seperti dewatering dan pengamanan lokasi (safety) menjadi modus yang sering dicurigai untuk mengeruk keuntungan ilegal.
Tuntutan Warga: Transparansi dan Perbaikan Segera
Menanggapi situasi ini, warga menuntut respons cepat dari Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) dan Inspektorat Daerah.
1. Evaluasi Teknis Segera: Melakukan uji kelayakan terhadap struktur U-Ditch yang telah terpasang dalam kondisi basah.
2. Penegakan K3: Mewajibkan kontraktor untuk segera memasang pengamanan standar di seluruh sisa area proyek.
3. Audit Investigatif: Menelusuri aliran dana dan kepatuhan kontrak untuk memastikan tidak ada kerugian negara akibat pemotongan anggaran semena-mena.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Kelurahan Petemon terkait tudingan pelanggaran SOP tersebut. Warga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya dapat turun tangan melakukan sidak, mengingat indikasi penyimpangan yang sudah berulang dan merugikan publik.
Editor : Reporter