Jerit Minta Tolong di Pinggir Jalan Ungkap Sindikat PRT Ilegal Surabaya: Disekap Di Gedung Mewah Berkedok 'Keluarga Misk

foto; gresiksumpek.id
foto; gresiksumpek.id

SURABAYA – Mimpi untuk bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di kota besar berujung petaka bagi sepuluh perempuan asal luar kota. Mereka menjadi korban dugaan penyekapan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sindikat penyalur tenaga kerja ilegal di Kecamatan Sawahan, Surabaya. 

 

Kasus ini terbongkar setelah dua korban nekat melarikan diri dan meminta tolong kepada petugas patroli, Minggu (25/10/2026).

 

Berawal dari keputusasaan, dua perempuan yang berhasil lolos dari kurungan tersebut menghentikan laju mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya di kawasan Jalan Kedungsari. Dengan kondisi napas tersengal dan penuh ketakutan, mereka menceritakan penderitaan yang dialami.

 

"Dua orang ini minta tolong, mengaku warga luar kota yang dijanjikan bekerja sebagai PRT, tapi justru disekap," ungkap Kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa.

 

Penggerebekan dan Temuan Mengejutkan

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek Sawahan dan langsung menyisir alamat yang ditunjukkan para korban, yakni sebuah bangunan di Jalan Kedung Anyar 2, Kecamatan Sawahan.

 

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pemandangan yang mengejutkan. Di dalam bangunan tersebut, ditemukan delapan perempuan lain yang juga menjadi korban penyekapan. Sebagian besar korban merupakan perempuan paruh baya dengan rentang usia 50 hingga 60 tahun. 

 

Total, sepuluh perempuan tersebut langsung dievakuasi ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya untuk menjalani pemulihan psikis, pendataan, dan asesmen.

 

Ironi Gedung Mewah Berkedok 'Keluarga Miskin'

 

Di balik tragedi ini, terdapat fakta mencolok mengenai lokasi penyekapan. Rumah tersebut terletak di sebuah gang sempit. Di dinding depannya, tertempel stiker bantuan pemerintah bertuliskan "Keluarga Miskin". 

 

Namun, ironisnya, di balik stiker tersebut, berdiri sebuah bangunan megah tiga lantai yang disekat-sekat menjadi kamar-kamar kecil layaknya penjara bagi para calon PRT.

 

Ketua RT setempat, Sutaji, menyatakan ketidaktahuannya atas aktivitas ilegal tersebut. Ia menyebut tempat penampungan itu sudah beroperasi selama puluhan tahun, namun pengelola sama sekali tidak pernah mengurus izin lingkungan.

 

"Selama puluhan tahun beroperasi, benar-benar tanpa izin ke pihak RT. Kami tidak pernah tahu keluar-masuknya orang atau berapa lama mereka tinggal di sana," tegas Sutaji.

 

Disegel Pemkot, Pengelola Kabur

 

Temuan ini memicu tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, memastikan lokasi penampungan ilegal tersebut telah ditutup dan disegel.

 

Hebi membeberkan, pengelola telah melanggar berbagai regulasi, mulai dari tidak memiliki izin usaha penyalur tenaga kerja, izin lingkungan, hingga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

 

"Hari ini tempat ini kami tutup dan segel karena tidak berizin. Mengenai dugaan TPPO dan penyekapan, itu kini sepenuhnya menjadi ranah penyelidikan kepolisian," tegas Agus Hebi.

 

Saat petugas melakukan penyegelan, para pengelola rumah penampungan tersebut dilaporkan telah lebih dulu kabur dan mengosongkan lokasi.

 

Kini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan sindikat, motif, serta pihak-pihak yang menampung atau menggunakan jasa penyalur ilegal tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya calo atau penyalur tenaga kerja tidak resmi yang marak beroperasi dengan modus menjanjikan pekerjaan di kota besar.

Editor : Reporter