SURABAYA – Pemasangan tiang utilitas jaringan internet MyRepublic di Jalan Dukuh Kupang Barat RT 1/RW 2, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, pada Jumat (23/10/2026), menjadi sorotan terkait dugaan kurangnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta belum diperlihatkannya dokumen perizinan kepada awak media.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai saat melakukan pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja, mengingat pemasangan tiang utilitas berpotensi menimbulkan risiko bagi pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Selain persoalan K3, awak media juga berupaya meminta keterangan mengenai dokumen perizinan pemasangan tiang tersebut. Namun, saat dikonfirmasi di lokasi, pekerja yang ditemui belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media.
Pekerja tersebut menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pemasangan sekitar 15 tiang utilitas di wilayah RW IV. Keterangan itu masih perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk jumlah tiang, cakupan wilayah pekerjaan, pihak pelaksana, serta lokasi pasti pemasangan yang terpantau di Jalan Dukuh Kupang Barat RT 1/RW 2.
Perda Kota Surabaya Mengatur Penyelenggaraan Jaringan Utilitas
Pemasangan tiang dan jaringan telekomunikasi di Kota Surabaya perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Perda tersebut mengatur penataan dan pengendalian pembangunan maupun pemeliharaan jaringan utilitas, termasuk sarana telekomunikasi, agar sesuai dengan tata ruang serta tidak mengancam keselamatan, kenyamanan, keamanan, dan ketertiban umum.
Karena itu, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai izin pelaksanaan pekerjaan, izin penempatan jaringan utilitas apabila diwajibkan, serta kesesuaian lokasi pemasangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap status jalan atau lahan yang digunakan. Persyaratan perizinan dapat berbeda bergantung pada status aset, lokasi pemasangan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kewajiban K3 Menjadi Perhatian
Dari sisi keselamatan kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu dasar hukum untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan memperhatikan pencegahan kecelakaan dan perlindungan tenaga kerja.
Penerapan K3 dalam pemasangan tiang utilitas perlu mencakup penggunaan APD sesuai risiko, pengamanan area kerja, kelayakan peralatan, prosedur pekerjaan di ketinggian apabila dilakukan, serta perlindungan terhadap pengguna jalan dan warga sekitar.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku.
RT/RW dan Pihak Provider Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Di lokasi pekerjaan, awak media tidak melihat pengawasan dari pengurus RT maupun RW setempat. Pengawasan langsung dari pihak MyRepublic juga belum terlihat pada saat pemantauan berlangsung.
Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Diperlukan konfirmasi dari pengurus lingkungan, pihak pelaksana, dan perusahaan terkait mengenai koordinasi serta pengawasan pekerjaan.
Awak media mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui perangkat daerah yang berwenang untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian penempatan tiang, serta penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak MyRepublic maupun pengurus RT/RW setempat belum diperoleh. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak untuk menjelaskan legalitas pekerjaan, jumlah tiang, wilayah pemasangan, dan langkah-langkah yang dilakukan untuk menjamin keselamatan pekerja serta masyarakat.
Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini perlu diverifikasi lebih lanjut. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak berwenang.(Man/Tim)
Editor : Redaksi