Tersangka Pembunuhan Istri Siri Dan Anak Tiri Di Madiun Dibekuk Di Padepokan Jombang, Sempat Ganti Nama Jadi Amanullah

JOMBANG, One Menit.Com – Pelarian Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan berdarah dingin terhadap istri sirinya, DH (30), dan anak tirinya, AGF (4), di Kota Madiun akhirnya berakhir. Setelah hampir sebulan menjadi buronan, DBM berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah padepokan di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026).

 

Saat ditangkap, DBM diketahui telah menyamarkan identitasnya dengan nama baru, Amanullah. Ia berlindung di bawah perlindungan seorang pria bernama Munir, pemilik padepokan tersebut, yang ternyata tidak mengetahui latar belakang kriminalitas tamu yang ditampungnya.

 

Kenalan Saat Haji, Bukan Kerabat

 

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, mengungkapkan fakta menarik mengenai hubungan antara tersangka dan penampungnya. Munir bukanlah kerabat atau keluarga dari DBM. Keduanya hanya saling mengenal secara singkat ketika sama-sama menunaikan ibadah haji pada tahun 2025.

 

"Munir itu bukan kerabat, tapi orang lain. Mereka kenal waktu sama-sama haji tahun 2025. Satu kali saja ganti namanya," ungkap AKP Fauzi kepada media, Senin (2/11/2026).

 

Selama bersembunyi di Jombang, DBM aktif menggunakan nama samaran Amanullah. Namun, Munir beserta keluarganya, termasuk istri Munir yang terlihat dalam video dokumentasi penangkapan, sama sekali tidak menyadari bahwa pria yang mereka bantu adalah tersangka pembunuhan ganda yang sedang dicari polisi.

 

"Perempuan itu istrinya Pak Munir. Mereka tidak tahu kalau DBM habis melakukan dugaan pembunuhan," jelas Fauzi.

 

Saat petugas tiba di lokasi, DBM tertangkap dalam kondisi terlelap tidur. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung digelandang ke mobil operasional untuk dibawa ke penyidikan lebih lanjut.

 

Motif Perselisihan Berujung Tragedi

 

Kasus ini bermula dari rencana perayaan ulang tahun AGF pada pertengahan September 2026. Pada 19 September, DBM bersama DH dan AGF menginap di sebuah hotel di Kota Madiun. Namun, suasana harmonis tersebut retak ketika istri sah DBM meminta dijemput. DBM pun meninggalkan DH dan AGF di hotel dengan dalih mobilnya mengalami kerusakan.

 

Ketegangan memuncak sehari setelahnya, pada 20 September 2026. Saat DBM kembali menemui DH, terjadi perselisihan hebat yang berujung pada pembunuhan terhadap wanita tersebut. Tidak berhenti di situ, DBM kemudian membawa AGF ke rumah orang tuanya dan juga menghabisi nyawa anak berusia 4 tahun itu.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menegaskan bahwa aksi DBM dilandasi oleh emosi sesaat yang berujung pada keputusan mematikan. "Percekcokan tersebut berujung pada pembunuhan DH. DBM kemudian membawa AGF ke rumah orang tuanya dan membunuh anak tersebut," tutur Kombes Pol Roy.

 

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

 

Setelah melancarkan aksinya, DBM berupaya keras menghilangkan jejak sebelum melarikan diri keluar kota. Upaya penyamaran identitas dan pemilihan tempat persembunyian di lingkungan pesantren dinilai sebagai strategi untuk mengelabui aparat.

 

Namun, kerja cepat Tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengendus keberadaan DBM di Jombang. Hingga saat ini, DBM resmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Polisi juga masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau membantu pelarian DBM, meskipun sejauh ini Munir dan keluarganya dinyatakan sebagai pihak yang tidak mengetahui kejahatan tersebut.

Editor : Reporter