Pegawai Lapas Medan Ditangkap Bawa 599 Paket Vape Narkoba, Terpancing Janji Upah Rp 20 Juta

MEDAN, One Menit.Com – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, berinisial ES (34), ditangkap polisi saat hendak melarikan diri dengan membawa ratusan paket vape berisi narkoba. Penangkapan yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) pagi di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan, ini mengungkap jaringan peredaran gelap yang memanfaatkan status oknum aparat sebagai kedok.

Dari dua tas yang dibawa ES, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita total 599 paket vape elektronik merek "Netflix". Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa awalnya ditemukan 600 paket, namun satu di antaranya telah dikonsumsi oleh tersangka sebelum aksi penggerebekan.

"Isinya ada 600 paket vape narkoba bermerk Netflix. Tapi satu paket sudah digunakannya, jadi sisa 599 paket yang kami amankan," ujar Rafli dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).

Terpancing Iming-Iming Cuan Besar

Motif utama ES terlibat dalam aksi nekat ini adalah uang. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka tergiur dengan janji bayaran sebesar Rp 20 juta untuk sekali antar barang haram tersebut. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan upah sebelumnya, ketika ES pernah menjadi kurir untuk mengantarkan 50 paket vape ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

"Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp 20 juta yang dijanjikan kepadanya," jelas Rafli.

Fakta bahwa ES merupakan pegawai aktif di Lapas Kelas I Medan menambah kompleksitas kasus ini. Meski demikian, penyidik sementara ini belum menemukan indikasi bahwa barang-barang tersebut ditujukan untuk diselundupkan ke dalam lapas atau dijual kepada warga binaan. Fokus penyelidikan kini mengarah pada jaringan eksternal yang memanfaatkan ES sebagai kurir darat.

Positif Narkoba dan Buronan AL

Hasil tes urine terhadap ES menunjukkan hasil positif penggunaan narkoba, memperkuat dugaan bahwa ia tidak hanya sekadar kurir, tetapi juga pengguna aktif. Dalam pemeriksaan awal, ES mengaku menerima ratusan paket vape tersebut dari seorang pria berinisial AL.

Menanggapi pengakuan itu, Polrestabes Medan langsung meluncurkan operasi pengeburuan terhadap AL. Polisi menegaskan komitmen mereka untuk membongkar seluruh rantai pasokan narkoba jenis vape yang kian marak beredar.

"Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba," tegas Rafli.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I Medan belum memberikan komentar resmi terkait sanksi administratif bagi ES. Namun, koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau kelalaian sistem pengawasan internal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara agar tidak terjebak dalam jerat sindikat narkoba, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya peredaran vape ilegal yang sering kali disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika.

Editor : Reporter