Drama Sidang Penjambretan Di Surabaya: Suami Istri Bersimpuh Minta Maaf, Korban Memaafkan Tapi Barang Tak Kembali

SURABAYA, One menit.Com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak haru dan riuh, Senin (2/11/2026). Momen langka terjadi ketika sepasang suami istri terdakwa kasus penjambretan dengan kekerasan bersimpuh di kaki korban untuk memohon ampun di penghujung persidangan.

Natanael, salah satu terdakwa, dengan langkah terbata-bata dan dibantu sebuah tongkat, menghampiri korban, Fenni Dwi Fatmawati. Ia kemudian bersimpuh di hadapan Fenni, memohon maaf berkali-kali dengan suara bergetar. 

Tak kalah mengharukan, istri Natanael, Saviola Elmaudy Mansel, yang tengah mengandung bayi tua, turut mengulurkan tangan memohon pengampunan kepada perempuan yang dirampas haknya.

"Bu... bu... mohon maaf," ucap Natanael sembari bersimpuh di kaki Fenni.

Melihat penyesalan yang terpancar dari pasangan muda itu, hati Fenni terketuk. Ia akhirnya luluh dan memaafkan keduanya secara personal. Namun, alih-alih meluapkan kemarahan, Fenni justru memberikan nasihat keibuan kepada Saviola.

"Jangan diulangi lagi. Kasihan lho kamu, cantik dan hamil tua juga. Kamu juga masih muda, cari pekerjaan yang halal," pesan Fenni dengan tulus kepada Saviola.

Realitas Pahit di Balik Pemaafan

Di balik momen pemaafan yang menyentuh itu, tersisa realitas pahit bagi Fenni. Pemaafan secara personal tidak serta-merta menghapus kerugian materiil yang ia alami. Hingga sidang usai, tak satu pun barang berharga miliknya yang dikembalikan oleh para terdakwa. Tas selempang beserta seluruh isinya raib dibawa kabur saat kejadian.

Fenni harus menelan kerugian materiil hingga Rp14 juta. Rinciannya meliputi dua unit telepon genggam, gelang kaki emas seberat 5 gram beserta surat bukti gadai, uang tunai Rp1 juta, serta dokumen penting seperti KTP, SIM C, STNK, dan kartu BPJS.

Kronologi Kejahatan

Peristiwa yang menyeret pasangan suami istri ini ke meja hijau bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Asem Jajar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga dalam dakwaannya memaparkan, kedua terdakwa beraksi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 cc. Mereka mengincar Fenni yang saat itu sedang berkendara sendirian.

Natanael yang membonceng mendekati korban, menepuk paha kanan Fenni, lalu dengan kasar menarik paksa tas selempang yang berada di depan tubuh korban. Tarikan keras itu membuat Fenni oleng dan nyaris terjatuh dari sepeda motornya. 

Tas yang berhasil direbut langsung diserahkan kepada Saviola. Keduanya kemudian kencang melarikan diri untuk menghindari kejaran Fenni dan warga sekitar yang sempat melihat kejadian tersebut.

Hukum Tetap Berjalan

Meskipun Fenni telah memberikan maaf secara kekeluargaan, proses hukum terhadap Natanael dan Saviola tidak dapat dihentikan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemaafan korban tidak menggugurkan tindak pidana penjambretan dengan kekerasan yang bersifat merugikan masyarakat dan meresahkan.

Keduanya kini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim, sembari menanti vonis atas aksi nekat yang mereka lakukan.

Editor : Reporter