Ditolak Minta Rokok, Remaja 18 Tahun Dikeroyok dan Dibacok Parang di Kudus; 6 Tersangka Ditangkap

KUDUS, One Menit,Com – Aksi kekerasan brutal kembali terjadi di Jawa Tengah. Seorang remaja berinisial R (18), warga Kabupaten Blora, menjadi korban penganiayaan sekelompok pemuda di Kabupaten Kudus, Minggu (1/11/2026) dini hari. Pemicunya sepele: korban tidak mampu memenuhi permintaan rokok karena stoknya telah habis.

Peristiwa naas itu berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati. Saat itu, R sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya. Perjalanan mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 10 orang yang berkendara secara berombongan menggunakan lima sepeda motor.

Salah satu anggota kelompok tersebut mendekati R dan meminta rokok. Namun, karena persediaan rokok R sudah habis, ia tidak bisa memberikan apa yang diminta. Penolakan tak bersalah ini justru memicu amarah para pelaku.

"Situasi langsung berubah menjadi aksi kekerasan setelah korban menyatakan rokoknya habis," ujar Kapolsek Jati, AKP Subkhan, dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Tanpa peringatan lebih lanjut, salah satu pelaku memukul R. Eskalasi kekerasan semakin menjadi ketika sepeda motor milik kelompok penyerang sengaja ditabrakkan ke kendaraan R dari belakang, menyebabkan korban terjatuh.

Begitu R jatuh, rombongan pelaku langsung mengeroyoknya. Dalam kekacauan itu, seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan membacok korban. "Para pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama. Satu di antaranya bahkan menggunakan parang untuk membacok korban," ungkap Subkhan.

Akibat serangan tersebut, R mengalami luka robek serius di bagian pergelangan tangan. Selain menganiaya, kelompok tersebut juga berupaya merampas sepeda motor korban. Namun, upaya pencurian itu gagal karena kunci kontak kendaraan telah lebih dulu diamankan oleh rekan R yang berhasil menyelamatkan diri.

Korban kemudian dilarikan ke RSI Aisyiah Kudus untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak rumah sakit segera melaporkan kejadian ini kepada polisi, yang kemudian bergerak cepat berdasarkan informasi saksi dan bukti awal.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam tersangka pada hari yang sama. Mereka masing-masing berinisial MFM (21), AMP (24), WDR (17), MAG (22), MSR (21), dan MDR (22).

Dari hasil pemeriksaan sementara, MFM diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pembacokan. Sementara WDR dan MSR teridentifikasi sebagai pelaku pemukulan aktif. Tiga tersangka lainnya, yaitu AMP, MAG, dan MDR, diduga berperan sebagai pendukung dengan membonceng atau mengantarkan pelaku ke lokasi kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sebuah parang dengan panjang 80 sentimeter, beberapa unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum sehingga mengakibatkan luka bagi korbannya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus memburu dua orang lainnya yang identitasnya telah diketahui namun belum berhasil diamankan. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahayanya intoleransi dan eskalasi konflik kecil yang dapat berujung pada tindak kriminalitas berat.

Editor : Reporter