Viral Poster Asusila Di Mall Gresik, Pegawai Toko Ponsel Inisial ZR Dipecat Tidak Hormat

GRESIK, One Menit.Com – Kasus pemasangan poster berisi konten asusila yang memicu kehebohan di media sosial berujung pada sanksi tegas bagi pelakunya. Seorang pegawai toko ponsel berinisial ZR resmi dipecat secara tidak hormat oleh pihak tenant setelah terbukti terlibat dalam insiden tersebut. Keputusan ini diambil menyusul koordinasi intensif antara manajemen Mall Gresik dan pihak penyewa lahan (tenant).

 

General Manager Mall Gresik, Andiyanto Vino, mengonfirmasi bahwa proses pemecatan telah dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tindakan disipliner ini merupakan respons cepat terhadap pelanggaran berat terhadap norma kesusilaan dan kode etik lingkungan pusat perbelanjaan.

 

"Kami telah melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara ZR. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kenyamanan bersama," ujar Andiyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

 

Kronologi Penyebaran Konten Viral

 

Insiden bermula ketika sejumlah pengunjung menemukan sebuah poster yang ditempelkan di salah satu pilar area publik Mall Gresik. Poster tersebut memuat empat foto perempuan tanpa busana yang disertai dengan tulisan bernada penghinaan yang menargetkan ZR.

 

Video dokumentasi penemuan poster tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu gelombang protes dan keprihatinan dari warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra kawasan komersial sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi keluarga.

 

Menyadari dampak negatif yang ditimbulkan, pihak keamanan Mall Gresik segera bergerak menurunkan poster tersebut tak lama setelah laporan diterima. Langkah preventif ini dilakukan untuk meminimalisir paparan konten tidak layak kepada pengunjung, terutama anak-anak.

 

Peringatan Keras Bagi Seluruh Tenant

 

Menindaklanjuti kasus ini, Manajemen Mall Gresik mengeluarkan surat edaran peringatan kepada seluruh mitra tenant yang beroperasi di dalam mall. Peringatan tersebut menekankan pentingnya pengawasan terhadap perilaku karyawan serta kepatuhan terhadap aturan internal mal dan norma sosial yang berlaku.

 

Andiyanto Vino menegaskan bahwa Mall Gresik memiliki kebijakan nol toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik pusat perbelanjaan.

 

"Kami mengingatkan seluruh pegawai tenant agar senantiasa menjaga norma, etika, dan mematuhi aturan yang berlaku. Lingkungan Mall Gresik harus tetap menjadi ruang yang nyaman, aman, dan bebas dari konten-konten yang melanggar kesusilaan," tambah Andiyanto.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis apakah akan ada tindak lanjut pidana terkait penyebaran materi asusila tersebut, mengingat aksi tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan kesusilaan.

Editor : Reporter