Minibus Hitam Seret Anggota PJR Polda Banten Hingga 600 Meter Di Tol Serang-Panimbang, Pengemudi Diburu Reserse

Reporter : Reporter

SERANG, One Menit.Com – Insiden mengerikan terjadi di ruas Tol Serang-Panimbang pada Minggu (1/11/2026). Seorang anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Banten, Bripda M. Rizki, mengalami cedera kepala berat setelah terseret sebuah minibus hitam sejauh sekitar 600 meter. Peristiwa ini bermula dari patroli rutin yang berubah menjadi aksi kekerasan terhadap aparat.

 

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026). Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul tidak disebutkan secara spesifik di Kilometer 69.500, wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang.

 

Saat itu, Briptu Wahyu dan Bripda M. Rizki sedang melaksanakan patroli menyusuri ruas tol. Keduanya melihat sebuah minibus berwarna hitam berhenti di bahu jalan. Menduga kendaraan tersebut mengalami kendala teknis, petugas mendekati minibus untuk memeriksa kondisi dan menawarkan bantuan kepada pengemudinya.

 

Namun, situasi mendadak memanas. Saat kedua petugas hendak menghampiri kaca mobil, pengemudi minibus tiba-tiba menginjak pedal gas dan melajukan kendaraannya dengan kencang. Dalam upaya menghalau laju kendaraan yang membahayakan, Bripda M. Rizki sempat naik ke atas kap mobil.

 

"Begitu petugas hendak menghampiri, pengemudi minibus tersebut tiba-tiba menginjak pedal gas dan melajukan kendaraannya," ujar Himawan.

 

Naas, Bripda M. Rizki justru tersangkut di bagian kap mobil. Minibus tersebut terus melaju tanpa henti, menyeret tubuh korban sepanjang kurang lebih 600 meter di atas aspal tol. Korban baru terlepas dari seretan ketika terjatuh ke badan jalan akibat guncangan dan kecepatan tinggi.

 

Akibat insiden brutal tersebut, Bripda M. Rizki menderita cedera kepala berat. Ia segera dievakuasi dan saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara untuk stabilisasi kondisi kesehatannya.

 

Menanggapi serius kasus ini, Polda Banten tidak menangani perkara ini sekadar sebagai pelanggaran lalu lintas. AKBP Himawan menegaskan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten karena terdapat unsur tindak pidana kriminal yang jelas, yakni percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap aparat.

 

"Ini bukan perkara lalu lintas, ini ada pidananya. Jadi, yang menanganinya reserse," tegas Himawan.

 

Hingga berita ini diturunkan, identitas pengemudi minibus hitam tersebut masih dalam penyelidikan. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten terus menggali bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV tol dan saksi mata, untuk melacak dan menangkap pelaku yang kini masih berstatus buron.

 

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan minibus hitam yang terlibat dalam insiden tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum dengan cara-cara yang membahayakan nyawa.

Editor : Reporter

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru