MUARADUA, OKU SELATAN – Kasus kematian misterius seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, terkuak menjadi skandal penganiayaan brutal. Hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah Adi Waswara mengungkap sederet luka parah, mulai dari patah tulang rusuk hingga luka robek di wajah, yang diduga diakibatkan oleh kekerasan fisik intensif oleh rekan satu selnya.
Polres OKU Selatan telah menetapkan empat narapidana sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil autopsi dan keterangan 25 saksi kunci yang merupakan teman sekamar korban.
Temuan Medis yang Mengguncang
Kabar duka itu bermula pada Jumat pagi, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika tubuh Adi Waswara ditemukan tidak bernyawa di dalam hunian lapas. Kejadian ini segera memicu penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan.
Hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Sabtu (24/10/2026), memberikan gambaran mengerikan tentang apa yang dialami korban sebelum menghembuskan napas terakhir. Dokter forensik menemukan memar luas di bagian belakang dan sisi kiri kepala, serta memar di sekitar kedua mata yang mengindikasikan hantaman berulang.
Yang lebih mencengangkan, temuan internal menunjukkan adanya resapan darah pada jaringan leher, pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri, dan kondisi paru-paru kiri yang melekat pada dinding rongga dada. Selain itu, korban juga menderita patah tulang rusuk dan luka robek di area wajah.
"Temuan-temuan medis ini menjadi bukti kuat adanya tindak kekerasan fisik yang sistematis dan brutal," ujar Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu (24/10/2026). "Ini bukan sekadar kecelakaan atau sakit biasa, melainkan indikasi jelas penganiayaan."
Motif Uang Picu Tragedi Berdarah
Berdasarkan pendalaman penyidikan, motif di balik kebrutalan tersebut terduga bersumber dari persoalan ekonomi sepele di balik jeruji besi. Polisi menduga terjadi perselisihan setelah Adi Waswara dituduh mencuri uang milik salah satu tersangka berinisial RK.
Tuduhan tersebut memicu amarah yang berujung pada pengeroyokan massal. Dari empat tersangka yang ditetapkan, yaitu berinisial RK, R, Y, dan R, polisi mengidentifikasi RK sebagai aktor utama atau dalang dalam peristiwa tersebut. Namun, peran ketiga tersangka lainnya masih didalami untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan kolektif itu.
"Kami telah memeriksa 25 saksi yang merupakan rekan satu kamar korban. Keterangan mereka saling menguatkan adanya konflik yang dipicu tuduhan pencurian," tambah Aston.
Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini membawa ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Meski empat tersangka telah diamankan, penyidik menegaskan bahwa proses investigasi belum selesai. Polisi akan terus menggali kronologi lengkap, termasuk aspek kelalaian pengawasan oleh petugas lapas, untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau lalai dalam menjaga keamanan warga binaan.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan serius dalam manajemen keamanan di lembaga pemasyarakatan Indonesia, di mana kekerasan antar-narapidana (violence among inmates) masih kerap terjadi di bawah radar pengawasan. Keluarga korban hingga saat ini masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait proses hukum dan pertanggungjawaban institusi terkait.
Editor : Reporter