BLITAR – Suasana meriah Karnaval Sound Horeg di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, sempat diwarnai dengan aksi penertiban oleh aparat kepolisian. Pada Sabtu (24/10/2026), Polsek Doko bersama Polres Blitar berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak yang menyasar para pengunjung acara.
Dalam operasi mendadak yang dipimpin langsung oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Doko, petugas berhasil mengamankan lebih dari 200 botol miras. Temuan ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memanfaatkan kerumunan massa sebagai kedok distribusi barang haram tersebut.
Modus Cerdik: Sembunyi di Bawah Alas Duduk
Kepala Polsek Doko, AKP Hariyono, mengungkapkan bahwa para penjual menggunakan modus yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas. Botol-botol berisi arak tersebut tidak diletakkan secara terbuka, melainkan disembunyikan di bawah alas duduk atau tikar yang digunakan oleh pengunjung saat menonton karnaval.
“Kami melihat adanya kecenderungan penjual miras memanfaatkan momen karnaval yang dihadiri banyak orang. Mereka menyembunyikan barang bukti di bawah alas duduk agar tidak mencurigakan saat patroli lewat. Namun, kecermatan anggota kami akhirnya berhasil membongkar praktik ini,” ujar AKP Hariyono di lokasi kejadian.
Menurut Hariyono, acara yang seharusnya menjadi ajang kebanggaan dan pelestarian budaya warga setempat justru disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
Potensi Kericuhan Menjadi Alasan Utama Penertiban
Operasi ini bukan tanpa alasan. Kapolsek Doko menekankan bahwa peredaran miras ilegal dalam acara kemasyarakatan berskala besar memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sejarah mencatat, konsumsi alkohol berlebihan sering kali menjadi pemicu utama perselisihan antar kelompok pemuda maupun gangguan umum lainnya.
“Sudah menjadi masalah berulang yang kami temui. Miras ilegal ini kerap menjadi sumber masalah. Banyak kasus keributan yang bermula dari orang-orang yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol tersebut. Kami ingin mencegah hal itu terjadi sebelum terlambat,” tegasnya.
Hariyono juga menambahkan bahwa kandungan zat dalam miras oplosan atau arak ilegal sangat tidak terjamin dan berpotensi membahayakan kesehatan, bahkan nyawa, bagi siapa pun yang mengonsumsinya.
Imbauan dan Pengawasan Diperketat
Seluruh barang bukti berupa ratusan botol arak tersebut kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi akan menelusuri jaringan pemasok di balik penjualan massal ini.
Melalui kejadian ini, Polsek Doko kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk panitia penyelenggara dan pengunjung karnaval:
1. Dilarang keras membeli, menjual, atau mengonsumsi miras ilegal di area acara.
2. Panitia diminta lebih proaktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban area penonton.
3. Masyarakat diajak untuk saling mengingatkan demi terciptanya suasana yang kondusif.
“Kepolisian memastikan akan meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli selama rangkaian karnaval maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya berlangsung. Langkah ini diambil semata-mata untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Blitar,” pungkas AKP Hariyono.
Dengan ditertibkannya peredaran miras ilegal ini, diharapkan Karnaval Sound Horeg di Doko dapat kembali menjadi sarana hiburan yang sehat, aman, dan benar-benar mencerminkan kekompakan warga tanpa noda kriminalitas.
Editor : Reporter