SURABAYA - Gelombang protes yang mengguncang pusat pemerintahan Jawa Timur kembali terjadi pada Senin (12/10/2026). Ratusan anggota Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia (PERLOKI) memadati area depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Namun, di balik teriakan orasi yang lantang, terselip sebuah paradoks hukum yang menjadi sorotan utama: mereka menuntut perlindungan negara untuk aktivitas yang secara teknis melanggar undang-undang cukai.
Aksi yang berlangsung tertib namun penuh ketegangan ini membawa lima poin tuntutan krusial. Di antaranya adalah penagihan janji Gubernur Jawa Timur terkait penyerapan tenaga kerja, jaminan kepastian usaha, serta yang paling kontroversial: permintaan pendampingan hukum bagi pengusaha rokok lokal yang tersandung kasus peredaran rokok tanpa pita cukai atau dikenal sebagai "rokok bodong".
Paradoks "Rokok Bodong" dan Permintaan Perlindungan
Sorotan tajam media dan pengamat hukum tertuju pada tuntutan ketiga PERLOKI. Dalam siaran persnya, perwakilan PERLOKI menyatakan bahwa banyak pengusaha rokok skala kecil dan menengah (IKM) di Jawa Timur terjepit oleh kompleksitas birokrasi pengurusan pita cukai dan tingginya biaya produksi jika harus sepenuhnya patuh pada regulasi saat ini.
"Kami bukan kriminal, kami adalah pelaku ekonomi yang ingin bertahan hidup," ujar Budi Santoso, Ketua DPC PERLOKI Surabaya, dalam orasinya. "Kami meminta pendampingan, bukan pemidanaan massal. Banyak dari rekan-rekan kami yang tidak paham prosedur, atau memang tidak mampu mengakses sistem pita cukai resmi karena keterbatasan modal."
Namun, pernyataan ini berbenturan keras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Tuntutan agar negara "melindungi" pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban cukai ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk normalisasi terhadap pelanggaran hukum.
Lima Tuntutan PERLOKI
Dalam aksinya, PERLOKI menyerahkan dokumen berisi lima tuntutan utama kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur:
1. Realisasi Janji Lapangan Kerja: Menagih komitmen Gubernur Jatim untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan formal, mengingat sektor rokok tradisional masih menjadi penyerap tenaga kerja signifikan.
2. Perlindungan Hukum bagi Pedagang Lokal: Meminta adanya payung hukum yang melindungi pedagang kecil dari jeratan hukum pidana yang dianggap terlalu berat bagi pelanggaran administratif.
3. Pendampingan Teknis Pita Cukai: Mengadakan program pendampingan intensif bagi IKM rokok untuk transisi menuju kepatuhan cukai, termasuk kemudahan akses registrasi dan pembelian pita cukai.
4. Penertiban Persaingan Tidak Sehat: Meminta pemerintah menindak tegas rokok ilegal impor dan pabrik besar yang diduga melakukan praktik dumping harga.
5. Dialog Terbuka: Membentuk forum tripartit antara pemerintah, Bea Cukai, dan asosiasi pedagang rokok lokal untuk merumuskan solusi jangka panjang.
Respons Pemerintah: Tegas pada Hukum, Terbuka pada Solusi
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Biro Humas Pemprov Jatim, Ahmad Fauzi, menerima perwakilan demonstran di dalam Gedung Grahadi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi menghargai aspirasi pelaku UMKM, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum negara.
"Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi dialog dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur. Namun, perlu dipahami bahwa isu pita cukai adalah kewenangan pusat. Kami tidak bisa memberikan 'perlindungan' terhadap barang ilegal. Yang bisa kami lakukan adalah memfasilitasi edukasi dan inkubasi bisnis agar mereka bisa naik kelas menjadi usaha legal," jelas Fauzi usai pertemuan.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Surabaya melalui rilis terpisah menyatakan bahwa pendekatan penindakan akan tetap dilakukan terhadap jaringan besar rokok ilegal. Namun, untuk pelaku mikro yang memiliki itikad baik, skema pembinaan dan sosialisasi terus digalakkan.
Dilema Ekonomi vs Kepatuhan
Kasus ini menyoroti dilema klasik di industri rokok Indonesia: bagaimana menyeimbangkan penerimaan negara dari cukai dengan kelangsungan hidup ribuan IKM rokok yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal di Jawa Timur.
Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Dr. Ratna Sari, menilai bahwa tuntutan PERLOKI sebenarnya adalah sinyal darurat dari sektor informal. "Jika ratusan pedagang merasa perlu turun ke jalan meminta 'pendampingan' untuk hal yang seharusnya wajib, berarti ada gap komunikasi dan fasilitas yang besar. Solusinya bukan melegalkan rokok bodong, tapi membuat jalur kepatuhan (compliance) menjadi lebih murah, cepat, dan terjangkau bagi usaha mikro," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Grahadi telah kondusif. Massa PERLOKI membubarkan diri setelah mendapatkan janji tertulis dari Pemprov Jatim untuk menjadwalkan rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam dua minggu ke depan. Apakah janji ini akan berujung pada kebijakan yang lebih inklusif atau sekadar basa-basi birokrasi, waktu yang akan menjawab.
Editor : Reporter