Bobol Koperasi Di Bojonegoro, Karyawan Gasak Rp51 Juta Untuk Foya-Foya Hingga Pesan Layanan MiChat

Reporter : Reporter

BOJONEGORO – Aksi nekat seorang karyawan koperasi di Kabupaten Bojonegoro berujung penangkapan setelah ia membobol tempat kerjanya sendiri dan menggondol uang tunai senilai Rp51 juta. Uang hasil curian tersebut diketahui habis digunakan untuk gaya hidup hedonis, mulai dari membeli kendaraan, mabuk-mabukan, hingga memesan layanan wanita lewat aplikasi kencan daring.

 

Pelaku yang berinisial AMJ (26) merupakan seorang karyawan di Koperasi Mitra Usaha yang berlokasi di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro di wilayah Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Modus Operandi Saat Piket Malam

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) malam. Saat itu, AMJ sedang bertugas menjalankan piket malam di kantor koperasi. Memanfaatkan sepinya suasana dan minimnya pengawasan, tersangka berniat mengambil uang yang tersimpan di ruang administrasi.

 

Untuk melancarkan aksinya, AMJ terlebih dahulu menutupi lensa kamera CCTV menggunakan baju berwarna hitam agar gerak-geriknya tidak terekam. Selanjutnya, ia merusak pintu ruang administrasi dan laci penyimpanan uang menggunakan sebuah linggis. Dari dalam laci tersebut, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp51 juta serta satu kartu ATM BRI Simpedes milik koperasi.

 

“Tersangka memanfaatkan momen saat ia sedang piket malam. Ia merusak fasilitas kantor untuk mengakses brankas/laci penyimpanan,” ujar sumber dari pihak kepolisian kepada media, Senin (26/10/2026).

 

Diburu Hingga ke Semarang

 

Setelah berhasil membawa kabur uang dan kartu ATM tersebut, AMJ segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia diketahui meninggalkan Bojonegoro dan menuju ke arah Jawa Tengah. Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan pelacakan jejak digital maupun fisik terhadap tersangka.

 

Upaya polisi membuahkan hasil ketika tim penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan AMJ di Kota Semarang. Pada Senin (5/10/2026) malam, petugas gabungan berhasil menyergap dan menangkap tersangka di kawasan Pedurungan. Dalam penggeledahan awal, sebagian barang bukti dan sisa uang masih dapat dilacak penggunaannya.

 

Akui Perbuatan, Uang Habis untuk Hedonisme

 

Dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Bojonegoro, AMJ akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka mengungkapkan bahwa motif utamanya adalah tekanan ekonomi dan keinginan untuk menjalani gaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

 

Uang Rp51 juta tersebut diduga telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadi yang bersifat hura-hura. Rinciannya meliputi pembelian sepeda motor baru, ponsel pintar, biaya hiburan karaoke, minuman keras, serta pemesanan layanan wanita melalui aplikasi chatting MiChat.

 

Kapolres Bojonegoro melalui Kabag Humas menyatakan bahwa kasus ini menjadi bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang menargetkan pengungkapan berbagai tindak pidana properti di wilayah hukum Polres Bojonegoro. “Ini merupakan salah satu kasus dengan nilai kerugian cukup besar yang berhasil kami ungkap dalam operasi tersebut,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, AMJ kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian juga sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau kelalaian sistem keamanan internal di koperasi tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, uang hasil curian sebagian telah disita sebagai barang bukti, sementara proses penyidikan terus dilanjutkan untuk mempertanggungjawabkan kerugian materiil yang diderita oleh Koperasi Mitra Usaha.

Editor : Reporter

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru