JAKARTA SELATAN, One Menit.Com – Sebuah tragedi kemanusiaan terungkap di Jakarta Selatan setelah kecurigaan warga terhadap suara tangisan anak dari dalam toilet umum di seberang Stasiun Kebayoran Baru membuahkan hasil yang mengejutkan. Alih-alih menemukan anak yang tersesat atau terlantar, polisi justru mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang balita berusia di bawah dua tahun yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Warga sekitar mulai merasa tidak nyaman mendengar suara tangisan pilu seorang anak yang berasal dari bilik toilet umum tersebut. Kecurigaan kian memuncak ketika seorang pria muda berinisial AR (22) terlihat berulang kali keluar-masuk toilet dengan perilaku gelisah.
Puncaknya terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, saat AR kembali mendatangi lokasi tersebut. Melihat kejanggalan itu, sekelompok warga bersama pemilik toilet berani mengambil tindakan dengan mengamankan AR. Dari interogasi awal warga, terkuak bahwa AR bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Petugas kemudian menemukan J (19), pasangan AR dan ibu kandung dari korban berinisial SF, di sekitar lokasi kejadian.
Pengakuan Mengejutkan dan Penemuan Jenazah
Dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Selatan pada Senin (2/11/2026), AR dan J akhirnya patah dan mengakui keterlibatan mereka dalam kematian SF. Pengakuan inilah yang menjadi kunci bagi Kepolisian Resor Jakarta Selatan untuk melacak keberadaan jenazah korban.
"Di seberangnya itu ada WC umum di mana pelaku berinisial AR itu melakukan tindak pidana di sana sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 19.00 WIB dan kembali pada pukul 23.00 WIB," jelas Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, dalam konferensi pers.
Berdasarkan petunjuk dari kedua tersangka, tim penyidik dibawa ke sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggalian dan menemukan jasad SF terkubur dangkal sedalam 50 sentimeter, dibungkus menggunakan kantong plastik hitam.
Motif Ekonomi Jadi Dugaan Kuat
Hingga saat ini, motif di balik aksi nekat membunuh anak kandungnya sendiri masih terus didalami. Namun, keterangan sementara dari AR dan J menyebutkan bahwa tekanan ekonomi menjadi pemicu utama tindakan keji tersebut. Polisi masih memeriksa aspek psikologis dan latar belakang hubungan kedua tersangka untuk memastikan apakah ada faktor lain yang memperburuk keadaan.
Selain kasus kematian SF, penyelidikan juga mengungkapkan bahwa J memiliki seorang anak perempuan lainnya. Mengingat kondisi psikologis dan keamanan anak tersebut, pihak kepolisian telah menyerahkan hak asuh dan pendampingan anak itu kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan lebih lanjut.
Jeratan Pasal Berat Menanti Tersangka
Kepolisian kini telah menetapkan status tersangka bagi kedua pelaku. AR, sebagai eksekutor utama, dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Pasal 458 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pasal-pasal tersebut sangat berat, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku adalah orang terdekatnya.
Sementara itu, J dijerat dengan Pasal 270 KUHP tentang upaya menyembunyikan jenazah. Peran J dianggap membantu menutupi jejak kejahatan dengan ikut serta dalam proses penguburan dan kerahasiaan atas kematian anaknya.
Kapolsek Seala menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. "Kewaspadaan warga dalam melaporkan hal-hal mencurigakan sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dengan cepat," ujarnya.
Saat ini, AR dan J ditahan di Rutan Mapolsek Kebayoran Lama sambil menunggu proses hukum lanjutan. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi almarhumah SF dan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan anak dalam lingkup keluarga.
Editor : Reporter