Korban Arisan Bodong Jember Terima Sertifikat Tanah sebagai Jaminan

Reporter : Reporter

JEMBER, One Menit.Com– Ketegangan dan kekecewaan menyelimuti Dusun Lamparan, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Jember. Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan bermodus "arisan bodong" kembali meluapkan amarah setelah janji pengembalian dana senilai Rp400 juta tak kunjung terealisasi selama dua tahun terakhir.

 

Puncak kemarahan tersebut terjadi pada Minggu malam (1/11/2026), ketika puluhan korban mendatangi Balai Desa Kertosari untuk menagih kejelasan nasib uang mereka. Mereka menuntut pertanggungjawaban Solehatin (inisial), ketua arisan yang diduga telah menggelapkan dana iuran puluhan peserta.

 

Modus Licik: Nama Fiktif dalam Kotak Undian

 

Kasus ini bukan sekadar gagal bayar, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa sistematis. Berdasarkan penuturan salah satu korban, Madinatul Munawaroh, kecurigaan mulai muncul sejak tahun 2024 saat proses undian memasuki putaran ketiga.

 

"Banyak nama peserta asli yang tidak pernah keluar sebagai pemenang. Saat kami membongkar kotak undian, kami terkejut menemukan delapan nama fiktif. Orang-orang itu bahkan tidak pernah tahu kalau namanya dimasukkan ke dalam arisan," ungkap Madinatul dengan nada geram.

 

Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Solehatin memasukkan nama-nama palsu ke dalam daftar undian. Dengan demikian, peluang peserta asli untuk menang menjadi sangat kecil, sementara uang iuran yang seharusnya menjadi hak pemenang justru dikantongi sendiri oleh ketua arisan.

 

54 Korban dari Kalangan Masyarakat Kecil

 

Dampak dari praktik curang ini sangat merugikan. Data terbaru mencatat sedikitnya 54 orang telah melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian mencapai Rp400 juta. Ironisnya, mayoritas korban adalah ibu rumah tangga dan pekerja berpenghasilan rendah yang menyisihkan uang receh demi receh untuk mengikuti arisan tersebut sebagai bentuk tabungan darurat.

 

"Kami mengirit kebutuhan dapur hanya untuk ikut arisan ini. Niatnya menabung, malah habis dibawa lari," keluh seorang korban lainnya yang enggan disebutkan namanya.

 

Janji Manis dan Jalan Buntu Hukum

 

Upaya penyelesaian kasus ini sebenarnya telah berjalan lama. Para korban telah melaporkan perkara ini kepada kepolisian setempat sejak 17 Maret 2025. Namun, hingga lebih dari setahun berlalu, proses hukum belum membuahkan hasil berupa pengembalian aset.

 

Solehatin sendiri diketahui telah berulang kali memberikan janji manis. Sejak dua tahun lalu, ia berjanji akan menjual lahan sawahnya untuk mengganti rugi para korban. Namun, realisasi penjualan tersebut selalu tertunda dengan berbagai alasan, dan tidak ada satu rupiah pun yang diterima korban.

 

Titik Temu Baru: Sertifikat Tanah Sebagai Jaminan

 

Di tengah kebuntuan tersebut, mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kertosari pada awal November ini menghasilkan sebuah kesepakatan baru. Di bawah tekanan massa dan pengawasan perangkat desa, Solehatin akhirnya menyatakan kesanggupan serius untuk melunasi kewajibannya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Solehatin menandatangani surat perjanjian komitmen pembayaran dan menyerahkan jaminan berupa surat akta tanah miliknya kepada perwakilan korban dan pihak desa. Langkah ini diharapkan menjadi bukti itikad baik sekaligus jaminan hukum agar uang korban dapat segera kembali.

 

Kepala Desa Kertosari, yang hadir dalam mediasi, menghimbau agar para korban bersabar menunggu proses penjualan tanah tersebut, sambil tetap memantau perkembangan kasus secara hukum.

 

Warga Tetap Waswas

 

Meskipun telah ada penyerahan jaminan sertifikat, kepercayaan warga terhadap Solehatin masih rapuh. Banyak korban yang skeptis mengingat pola ingkar janji yang sudah berlangsung selama dua tahun.

 

"Kami menerima sertifikat ini, tapi kami tidak akan lengah. Jika dalam waktu dekat uang kami tidak juga kembali, kami akan mendesak polisi untuk mempercepat proses penyidikan dan mungkin mengambil langkah hukum perdata atas tanah jaminan tersebut," tegas Madinatul mewakili kelompok korban.

 

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (3/11/2026), para korban terus memantau gerak-gerik Solehatin dan menunggu realisasi penjualan aset jaminan tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam kegiatan arisan informal.

Editor : Reporter

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru